Petitum |
Bedasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, PARA PEMOHON, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon yaitu :
- MUKMIN Bin SALIM ( PEMOHON I ).
- SUKIMA Binti SARJA ( PEMOHON II ) Adalah sebagai Ahli Waris dari Almarhum KADMINA Bin SAMSURI;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|