Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PA.Sbr ESIH alias RUSI MAESIH BINTI CASDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PA.Sbr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESIH alias RUSI MAESIH BINTI CASDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil/alasan tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat, kiranya bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melangsungkan perenikahan dengan calon suami Pemohon bernama Amal Soleh Bin Darno, yang akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gagasari Kabupaten Cirebon;
  3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Pardi Bin Boyong selaku Paman Pemohon adalah wali adhal;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gagasari Kabupaten Cirebon atau yang mewakilinya, untuk menjadi Wali Hakim Pernikahan Pemohon (Esih alias Rusi Maesih Binti Casdi) dengan calon suaminya bernama Amal Soleh Bin Darno;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak