| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis di Akta Cerai nomor: 1564/AC/2014/PA/Sbr tertanggal 07 April 2014 WIWIN BINTI WASNA diperbaiki menjadi WIWIN WIDYA BINTI WASNA;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |