| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini berkenan untuk :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa PEMOHON sebagai Wali dari anaknya yang belum dewasa yaitu :
- MUHAMAD HABIBI Bin SUBHI, Laki-laki, tempat tanggal lahir Kota Cirebon, 23 April 2011 (15 Tahun);
- IQBAL SYAWALUDIN Bin SUBHI, Laki-laki, tempat tanggal lahir Kota Cirebon, 26 Juli 2015 (11 Tahun); dan
- ABDULLAH FADLUR ROHMAN Bin SUBHI, Laki-laki, tempat tanggal lahir Kota Cirebon, 02 Juni 2021 (5 Tahun).
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari PEMOHON ini kepada PEMOHON;
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan seadil-adilnya. |