| Petitum |
Berdasarkan seluruh alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa almarhum KARSONO bin ARTAM telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Akta Kematian Nomor 3209-KM-13012026-0035 tertanggal 13 Januari 2026;
- Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris KARSONO Bin ARTAM (Alm) yaitu :
- KARTINI BINTI SARNA (Ibu Kandung);
- KARINA DAVINA PUTRI (Anak Kandung Perempuan);
- KARENINA ALMIRA PUTRI (Anak Kandung Perempuan);
- Membebankan Biaya Perkara menurun Hukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |