| Petitum |
Berdasarkan uraian alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Sumber berkenan memberikan Penetapan dalam permohonan ini sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan adik kandung Pemohon yang bernama YASMIN FAIRUZ AISYAH binti SUPRIYANTO, perempuan, lahir di Sidoarjo 25-06-2011, adalah BELUM DEWASA ;
- Menetapkan Pemohon DANIS KURNIAWAN bin SUPRIYANTO, selaku wali yang sah dari adik kandung yang belum dewasa yang bernama YASMIN FAIRUZ AISYAH binti SUPRIYANTO ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon DANIS KURNIAWAN bin SUPRIYANTO selaku wali yang sah dari adik kandung yang belum dewasa tersebut untuk menjual :
- sebidang tanah terletak di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB.10.20.000037689.0, atas nama pemegang hak yaitu : 1. BUNGA AMALA, 2. ADHEK AMELIA, 3. DANIS KURNIAWAN, 4. DHANU HERMAWAN dan 5. YASMIN FAIRUZ AISYAH ;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum ;
- Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya
|