| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan ASNIRI BINTI BUDI sebagai wali yang sah bagi anak-anak Pemohon:
- ALYA VIVIA TALITA BINTI DODON KUSGIANTO, lahir di Cirebon tanggal 12 November 2010; dan
- ADRIAN ARETHA KEANDRA BIN DODON KUSGIANTO, lahir di Cirebon tanggal 01 September 2013;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk menjual seluruh tanah seluas 299 m?2; (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10.20.000077078.0, yang terletak di Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang tercatat atas nama ASNIRI, ALYA VIVIA TALITA, dan ADRIAN ARETHA KEANDRA;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menandatangani Akta Jual Beli dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam proses penjualan dan pengalihan hak atas tanah tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau instansi yang berwenang;
- Menetapkan bahwa penjualan tanah tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan kedua anak Pemohon, khususnya untuk memenuhi dan menunjang biaya pendidikan serta masa depan ALYA VIVIA TALITA dan ADRIAN ARETHA KEANDRA;
- Menetapkan bahwa hasil penjualan yang merupakan bagian hak kedua anak tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, pemeliharaan, kesejahteraan dan masa depan kedua anak Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |