| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq. Majelis Hakim yang menangani dan atau yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan menerima, memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon (SONIPAH Binti SARKUM) adalah sebagai Wali Yang Sah dari anak yang belum dewasa bernama: NABEEL MOHAMED YOUSEFÂ KHALIL, Laki-laki, lahir di Cirebon, tanggal 11 Juli 2020 , Agama Islam, sekarang berusia 6 (Enam) Tahun, berdasarkan kutipan Akta Pengesahan Anak nomor : 33209-PGSH-04092026-0001 tertanggal 04 September 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Anak dari Pasangan Suami Istri (MOHAMED YOUSEF KHALIL IBRAHIM ABDELTAWAB (Almarhum) dengan SONIPAH (Pemohon));
- Memberi Izin kepada Pemohon sebagai wali yang Sah dari anak yang belum dewasa sebagaimana tersebut diatas untuk bertindak melakukan segala tindakan/kepentingan hukum bagi anak yang masih dibawah umur sebagaimana tersebut diatas baik mengenai keahliwarisan maupun kepentingan hukum lainnya sampai sebagaimana tersebut diatas anak beranjak dewasa;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |