| Petitum |
Berdasarkan uraian alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Sumber berkenan memberikan Penetapan dalam permohonan ini sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan adik kandung Pemohon yang bernama YASMIN FAIRUZ AISYAH binti SUPRIYANTO, perempuan, lahir di Sidoarjo 25-06-2011, adalah BELUM DEWASA ;
- Menetapkan Pemohon DANIS KURNIAWAN bin SUPRIYANTO, selaku wali yang sah dari adik kandung yang belum dewasa yang bernama YASMIN FAIRUZ AISYAH binti SUPRIYANTO, untuk bertindak mewakili anak tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum ;
- Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya
|