Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3785/Pdt.G/2026/PA.Sbr DIO SUDRAJAT BIN MAMUN DEWI ROSIDA BINTI RAMLI Penetapan Majelis Hakim/Hakim
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 3785/Pdt.G/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIO SUDRAJAT BIN MAMUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKROJI, S.HDIO SUDRAJAT BIN MAMUN
2NURRUL HOSRI,S.H.DIO SUDRAJAT BIN MAMUN
Tergugat
NoNama
1DEWI ROSIDA BINTI RAMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

B. PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan alasan dan dalil-dalil di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memanggil para pihak, memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang diletakkan atas harta bersama (gono-gini) berupa:
    • a. Sebuah bangunan rumah berdiri di atas tanah seluas 130 m?2; Terletak di Desa Jadimerta, NOP SPPT 32.11.150.005.010-0252.0 Persil 30 atas nama Dewi Rosida, dengan batas-batas: Utara (Tanah milik H. Romiah), Timur (tanah milik Sdr. Aryadi), Selatan (Jalan Desa), Barat (tanah Sanudi); Sebelah Utara: Tanah milik H. Romiah dan seluruh perabotan rumah tangga di dalamnya antara lain: 1 (satu) buah TV merek SHARP 32 (tiga puluh dua) Inci, 1 (satu) buah mesin Cuci merek POLITRON 2 Tabung dan sebagainya;
  • Sebuah Usaha Bakso Kekinian dengan inventaris: 1 (satu) buah Freezer (Alat Pembekuan Daging/Bakso) Merek GEA Kapasitas 330 Liter, 1 (satu) buah Freezer Freezer (Pendingin Daging/Bakso) Merek RSA Kapasitas 330 Liter, 1 (satu) buah Freezer (Pendingin Daging/Bakso) Merek SHARP Kapasitas 100 Liter, 1 (satu) buah Lemari Pendingin (kulkas) 1 (satu) pintu Merek SHARP dan 3 (tiga) Buah Gerobak Bakso;
  • Uang Tunai di Rekening Bank BRI atas nama Tergugat sejumlah Rp. 40.000.000,-  (empat puluh juta rupiah)
  • Tabungan Emas di Pegadaian atas nama Penggugat berat 5 (lima) gram.
  1. Menetapkan secara hukum bahwa setengah bagian dari harta bersama pada petitum nomor 2 di atas adalah hak milik Penggugat, dan setengah bagian lainnya adalah hak milik Tergugat yang bernilai sama besar;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi dua sama besar dan atau jika Tergugat menghendaki memiliki sepenuhnya maka Tergugat berkewajiban membayar setengah dari nilai harta Bersama;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak