| Petitum |
Berdasarkan uraian dan keterangan diatas, bersama ini Penggugat memohon dan meminta kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi yaitu berupa:
- . Sebuah tanah berdasarkan leter C.004, Persil 0153, seluas 57 Bata(798 M2), Atas Nama Jihad yang terletak di Blok Karang Baru, Rt 022, Rw 003, Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, PBB No. 32.11.180.011.004.0153.0, dan pembelian atas tanah tersebut terjadi sekitar pada bulan April 2025, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Barat: memet
- Timur: Ndin/Samsudin
- Utara: Ramina dan Vina
- Selatan: Nunung
adapun harga jual beli pada saat itu adalah 171.000.000,-(seratus tujuhpuluh satu juta rupiah).
- . Sebuah Motor Merek Ninja dengan Nomor Polisi E 4469 CN, atas nama Kustandi, perkiraan nilai jual 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah)
- . Sebuah Motor Merek Scopy dengan Nomor Polisi E 2567 HAG, atas nama patimah, perkiraan nilai jual 23.000.000,-(duapuluh tiga juta rupiah)
- . Tabungan sebesar 137.000.000,-(seratus tigapuluh tujuh juta rupiah) saat ini dikuasai oleh Tergugat.
-
lainnya adalah hak Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura(riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing;
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada didalam tangan dan/ atau didalam penguasaan tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubunganya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono) |