Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2026/PA.Sbr KOSASIH BIN SUKARNA Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah Para Pemohon uraikan diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq Majelis Hakim agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :         

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Ibu TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI selaku Pewaris, telah meninggal dunia dalam keadaan Beragama Islam di rumah kediaman karena sakit pada tanggal 19 Juli 2023;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Ibu TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI, adalah: DAMAR TERANG CAHAYANA BIN KOSASIH (Selaku anak kandung Pewaris); Sebagai ahli waris dari TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI;
  4. Membebankan seluruh biaya kepada Pemohon;

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak