Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
525/Pdt.P/2026/PA.Sbr 1.MARKAMAH BINTI KHULEMI
2.MASFUFAH BINTI KHULEMI
3.MOHAMMAD JAENUDIN BIN KHULEMI
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 525/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARKAMAH BINTI KHULEMI
2MASFUFAH BINTI KHULEMI
3MOHAMMAD JAENUDIN BIN KHULEMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah Para Pemohon uraikan diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq Majelis Hakim agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Ibu NUR KHOZANAH BINTI KHULEMI selaku Pewaris, telah meninggal dunia dalam keadaan Beragama Islam Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Nomor : 3209-KM-18082026-0009 tertanggal 31 Agustus 2026;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Ibu NUR KHOZANAH BINTI KHULEMI adalah:
    1. MARKAMAH BINTI KHULEMI, selaku kakak kandung pertama Pewaris;
    2. MASFUFAH BINTI KHULEMI, selaku kakak kandung kedua Pewaris;
    3. MOHAMMAD JAENUDIN BIN KHULEMI, selaku adik kandung Pewaris;
  4. Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon;

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak