Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2743/Pdt.G/2026/PA.Sbr 1.H. ANAS alias H. SANAS BIN SOWOH
2.SAIMAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
3.SAIDAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
4.JOLEKAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
SATORI HERIANTO BIN H. ANAS alias H. SANAS Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2743/Pdt.G/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ANAS alias H. SANAS BIN SOWOH
2SAIMAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
3SAIDAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
4JOLEKAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARDINA, S.H.H. ANAS alias H. SANAS BIN SOWOH
2WARDINA, S.H.SAIMAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
3WARDINA, S.H.SAIDAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
4WARDINA, S.H.JOLEKAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
5ACHMAD FAOZAN TZ, S.H., M.H.H. ANAS alias H. SANAS BIN SOWOH
6ACHMAD FAOZAN TZ, S.H., M.H.SAIMAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
7ACHMAD FAOZAN TZ, S.H., M.H.SAIDAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
8ACHMAD FAOZAN TZ, S.H., M.H.JOLEKAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS
Tergugat
NoNama
1SATORI HERIANTO BIN H. ANAS alias H. SANAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala yang terurai diatas Para Penggugat memohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber berkenan memeriksa dan mengadili, selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Hj. SIRKAH Binti Wajid telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dalam keadaan beragama Islam.
  3. Menetapkan Ahli Waris  yang sah dari Almarhumah Hj. SIRKAH Binti Wajid sebagai berikut :

Penggugat I( H. ANAS Alas H. SANAS Bin SOWOH ) sebagai Suami Pewaris

Penggugat II ( SAIMAH Binti H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris.

Penggugat III ( SAIDAH Binti H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris

Pengggat IV ( JULEKAH Binti H. ANAS alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris

Tergugat ( SATORI HERIANTO Bin H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung laki-laki Pewaris

Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Tergugat merupakan Anak-anak Kandung dari perkawinan Penggugat I dengan ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti WAJID ( Pewaris ).

  1. Menetapkan Tanah seluas 70 M2 pada Persil 019, Blok Jln. KH. ASHARI – Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, adalah harta bawaan Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID.
  2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut :

a.   Sebidang  Tanah seluas 364 M2 dan bangunan rumah tinggal seluas 104 M2   pada Persil 019, Blok Jln. KH. ASHARI – Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, yang diperoleh pada Tahun  2003   dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Tanah Milik Waenah / sekarang milik Sarinah

- Sebelah Timur : Tanah Milik Darsinah / sekarang milik Ulwiyah

- Sebelah Selatan : Jln KH ASHARI

- Sebelah Brat : Tanah Milik Samadi / sekarang milik Cartimah

b.  Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah,   seluas 7.030   M2 dan terletak di  Desa Ambulu,   Persil. 3 /S.IV,   Blok,Akur  No Khitir. C. 1251/ S.V  yang dibeli pada hari Rabu  tanggal 22  Januari  1997 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 06  /Kec. Losari/ 1997  atas nama ANAS  SIRKAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Tanah Empang kepunyaan Muad

- Sebelah Timur : Saluran Air

- Sebelah Selatan : Tanah Empang Kepunyaan Carlim

- Sebelah Brat :Saluran Air

          c.  Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah    seluas 7.137  M2 dan   terletak di  Desa  Malakasari,   Persil 24,  Blok Jruju, , No Khitir C. 383 / S.V  yang dibeli pada Hari Sabtu tanggal  21 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1090/Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI, dengan batas-batas sebagai berikut

  • Sebelah Utara             : Tanah saudara Mali
  • Sebelah Timur             : Saluran Pembuangan Air
  • Sebelah Selatan          : Saluran Pembuangan Air
  • Sebelah Barat             : Sungai Pejodangan

    d.   Sebidang Tanah Milik Adat / Tanah Sawah,    seluas 12.000 M2 dan terletak di    Desa Malakasari,   Persil 136/S.V,  Blok Moncol, No Khitir 1531,  yang dibeli pada 17 Hari Selasa tanggal 17 Maret 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 148/Bbk/1998, atas nama ANAS SIRKAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara             : Tanah saudara Sayim
  • Sebelah Timur            : Sungai Ciberu
  • Sebelah Selatan          : Tanah Saudara Selamet
  • Sebelah Barat             : Tanah Saudara H Wariah
  1.   Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah   seluas 16.792  M2 dan terletak di Desa Malakasari,   Persil 24 /S.V,  Blok Jruju, No Khitir. C. 863/ S.V  yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 28 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1118 /Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI , dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara :           : Tanah saudara H. Abdulah
  • Sebelah Timur            : Tanah saudara H. Abdulah
  • Sebelah Selatan          : Tanah saudara Mali
  • Sebelah Barat             : Sungai Pajodangan
  1. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah,   seluas 8.990   M2 dan terletak di     Desa Malakasari,   Persil 236  /S.II,   Blok Moncol, No Khitir. C. 1533/ S.V  yang dibeli pada hari Rabu tanggal  6 Maret 2002 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 158  /Bbk/ 2002  atas nama ANAS dan SIRKAH. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Tanah Masum
  • Seblah Timur             : Kali Ciberu
  • Sebelah Selatan          : Tanah Anas

                -     Sebelah Barat             : Tanah Masum

  g. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah,    seluas 11.822 M2 dan terletak di  Blok Ambar I Desa Malakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atas nama ANAS SIRKAH, yang di beli pada tahun  1998   dengan batas-batas sebagai berikut :

            - Sebelah Utara         : Tanah milik H. Rokmah

            - Sebelah Timur        : Saluran Air

            - Sebelah selaan        : Tanah milik H  Tahril

            - Sebelah Barat         : Tanah milik H. Hamidun

         Adalah Harta bersama antara Penggugat I dengan ( Almarhumah )  Hj. SIRKAH Binti      Wajid

  1. Menetapkan harta bersama sebagai mana petitum Poin ( 5 )  huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f dan huruf g tersebut dibagi dua yaitu  ½ ( setengah ) bagian merupakan hak Penggugat I dan ½ ( setengah ) bagian merupakah hak ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid.
  2. Menyatakan  harta bersama  sebagai mana Petitum Poin (5)  terhadap   :

a. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah    seluas 7.137  M2 dan   terletak di Desa  Malakasari,   Persil 24,  Blok Jruju, , No Khitir C. 383 / S.V  yang dibeli pada Hari Sabtu tanggal  21 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1090/Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI

 b. Sebidang Tanah Milik Adat / Tanah Sawah,    seluas 12.000 M2 dan terletak di    Desa Malakasari,   Persil 136/S.V,  Blok Moncol, No Khitir 1531,  yang dibeli pada 17 Hari Selasa tanggal 17 Maret 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 148/Bbk/1998, atas nama ANAS SIRKAH

c. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah   seluas 16.792  M2 dan terletak di Desa Malakasari,   Persil 24 /S.V,  Blok Jruju, No Khitir. C. 863/ S.V  yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 28 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1118 /Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI , dengan batas-batas sebagai berikut :

d. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah,   seluas 8.990   M2 dan terletak di      Desa Malakasari,   Persil 236  /S.II,   Blok Moncol, No Khitir. C. 1533/ S.V  yang dibeli pada hari Rabu tanggal  6 Maret 2002 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 158  /Bbk/ 2002  atas nama ANAS dan SIRKAH

telah di jual kepada Turut Tergugat adalah sah menurut hukum.

  1. Menyatakan Penggugat I telah menerima uang senilai Rp. 2.106. 760.000.  ( Dua Milyar Seratus Enam  Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )  dari ½  ( setengah ) bagian  hasil penjualan beberapa bidang tanah kepada Turut Tergugat sebagai mana  pada Petitum Poin (7 ) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d adalah sah menurut hukum.
  2. Menetapkan Tanah seluas 70 M2 pada Persil 019, Blok Jln. KH. ASHARI - Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon merupakan harta bawaan Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID  dan ½ ( setengah ) bagian dari harta bersama yang merupakan hak  ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid sebagaimana petitum poin  ( 5 )  huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g adalah harta waris  atau  peninggalan    ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti WAJID, BELUM DI BAGI KEPADA PARA AHLI WARIS Almarhumah Hj SIRKAH Binti Wajid.
  3. Menetapkan uang hasil penjualan tanah dari Turut Tergugat sebagai mana  pada Petitum Poin (7) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d yang dikuasai Tergugat senilai Rp. 1.906.760.000   ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )  merupakan harta waris atau harta peninggalan  (  Almarumah )  Hj. SIRKAH Binti Wajid  belum dibagi kepada para ahli waris.
  4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid adalah :
    1. H. ANAS Alias SANAS Bin SOWOH sebagai suami mendapatkan bagian ¼               ( satu perempat ) atau 5/20 ( lima perduapuluh )  dari harta waris Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID.
    2. SAIMAH Binti H.ANAS Alias H. SANAS sebagai anak perempuan mendapatkan bagian 3/20 ( tiga perduapuluh )  dari harta waris Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID
    3. SATORI HERIYANTO Bin H.ANAS Alias H. SANAS sebagai anak laki laki mendapatkan bagian 6/20 ( enam perdua puluh ) dari harta waris Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID
    4. SAIDAH Binti H.ANAS Alias H. SANAS sebagai anak perempuan mendapatkan bagian 3/20 ( tiga perdua puluh )  dari harta waris Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID
    5. JOLEKAH Binti  H.ANAS Alias H. SANAS anak perempuan mendapatkan bagian 3/20  ( tiga perdua puluh ) dari harta waris Almarhumah Hj. SIRKAH Binti WAJID.
  5. Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Kepada Para Ahli Waris yang berhak sesuai bagian masing masing atas :

1. Hasi penjualan harta waris atau harta peninggalan  (  Almarumah )  Hj. SIRKAH   Binti Wajid dari Turut Tergugat yang dikuasai Tergugat senilai                           Rp. 1.906.760.000   ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ), yaitu kepada :

  -  Penggugat I ( H. ANAS Alias H. SANAS Bin SOWOH ) sebagai suami   mendapatkan ¼ ( satu perempat ) bagian dari Rp. 1.906.760.000 ( satu milyar sembilan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) adalah                     Rp. 476.690.000  ( Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).

  • Penggugat II (SAIMAH Binti H.ANAS Alias H. SANAS sebagai anak perempuan mendapat bagian dari Rp. 1.906.760.000 ( satu milyar sembilan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) adalah  Rp. 286.014.000             ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Rupiah ).
  • Penggugat III (SAIDAH Binti H.ANAS Alias H. SANAS ) sebagai anak perempuan mendapat bagian dari Rp. 1.906.760.000 ( satu milyar sembilan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) adalah  Rp. 286.014.000              ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Rupiah ).
  • Penggugat IV (JOLEKAH Binti  H.ANAS Alias H. SANAS ) sebagai anak perempuan mendapat bagian dari Rp. 1.906.760.000 ( satu milyar sembilan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) adalah  Rp. 286.014.000             ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Rupiah ).

2. Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah, seluas 11.822 M2 yang  terletak di  Blok   Ambari  Desa Malakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atas nama ANAS SIRKAH, yang di beli pada tahun  1998, dengan batas-batas sebagai berikut  :

- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Rokmah

- Sebelah Timur :Saluran Air

- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Tahrir

- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Hamidun

3. Sebidang tanah seluas 210 M2 yang dibangun rumah tinggal Tergugat kepada   Para Ahli waris ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara               : Tanah Milik Sarinah
  • Sebelah Timur              : Tanah Milik  Ulwiyah
  • Sebelah Selatan            : Jln. KH ASHARI
  • Sebelah Barat               : Tanah milik H. Sanas
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dan menguasai dari harta waris tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Ahli Waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing. Jika tidak dapat dilakukan secara natura maka akan di jual melalui Kantor Lelang  Negara dan hasil penjualan lelang tersebut di bagi kepada ahli waris ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid  menurut bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum islam.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah,    seluas 11.822 M2 dan terletak di  Blok   Ambari Persil 02  Desa Malakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, yang dibeli pada tahun 1998,  atas nama ANAS SIRKAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

            Sebelah Utara           : Tanah milik H. Rokmah

            Sebelah Timur          : Saluran Air

            Sebelah Selatan        : Tanah milik H  Tahril

            Sebelah Barat           : Tanah milik H. Hamidun

dan rumah tinggal Tergugat di Blok Jln. KH. ASHARI – Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara      : Tanah Milik Sarinah

Sebelah Timur : Tanah MilikUlwiyah

Sebelah Selatan : Jln. KH ASHARI

Sebelah Barat: Tanah milik H. Sanas

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  ( dwangsom ) sebesar                Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) per hari kepada Para Penggugat jika Tergugat lalai atau sengaja tidak menenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet atau banding ataupun Kasasi.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak