Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menjatukan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Suami PEMOHON yang bernama Zaenal Abidin dinyatakan telah meninggal dunia;
- Menetapkan bahwa PEMOHON berwenang untuk mengurus hak-hak Suami PEMOHON pada perusahaan tempatnya bekerja serta berwenang untuk melakukan tindakan hukum administratif dan keperdataan terkait harta kekayaan maupun status hukum lainnya dari Bapak Zaenal Abidin;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Cirebon untuk mencatatkan kematian Suami PEMOHON yang bernama Zaenal Abidin dan menerbitkan Akta Kematian;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |