| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah Para Pemohon uraikan diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq Majelis Hakim agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Ibu TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI selaku Pewaris, telah meninggal dunia dalam keadaan Beragama Islam di rumah kediaman karena sakit pada tanggal 19 Juli 2023;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Ibu TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI, adalah: DAMAR TERANG CAHAYANA BIN KOSASIH (Selaku anak kandung Pewaris); Sebagai ahli waris dari TETIK KARTIKA ORBANI BINTI E MADHURI;
- Membebankan seluruh biaya kepada Pemohon;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |