| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan - alasan dan peristiwa – peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas IA yang mengadili dan memeriksa perkara iniberkenan menjatuhkan penetapansebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (DEDE MUNAWAROH BINTI ABDUL GHONI) sebagai wali dari anak yang bernamaSHELA ELATHIA BINTI KH. JAMHURI, Perempuan, Cirebon, 14 Februari 2010dan EISYA NABILA BINTI KH. JAMHURIPerempuan, lahir di Cirebon, 02 Oktober 2014untuk mewakili anak tersebut dalam bertindak Hukum di dalam maupun diluar Pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam penetapan yang baik mohon penetapan yang seadil adilnya. |