Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
514/Pdt.P/2026/PA.Sbr SITI ARYATI BINTI DULKAMID MAS'AN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 514/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ARYATI BINTI DULKAMID
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASHARI, S.H.SITI ARYATI BINTI DULKAMID
Termohon
NoNama
1MAS'AN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Wali Nasab Pemohon bernama MAS’AN BIN DULKAMID adalah Wali yang Adhol (enggan/menolak);
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, untuk bertindak sebagai Wali Hakim guna menikahkan Pemohon (SITI ARYATI BINTI DULKAMID) dengan calon suaminya yang bernama RUMINA BIN WARSAN;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak