| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan - alasan dan peristiwa – peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas IA yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ANGGI NUGRAHA BIN EDI JUNAEDI) sebagai wali dari anak yang bernama MARYAM NUR AISYAH NUGRAHA BINTI ANGGI NUGRAHA, Perempuan, lahir di Majalengka, 31 Oktober 2018 dan BILQIS NUR AFIFAH NUGRAHA BINTI ANGGI NUGRAHA, Perempuan, lahir di Indramayu, 11 Januari 2021 untuk mewakili anak tersebut dalam bertindak Hukum di dalam maupun diluar Pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam putusan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya. |