Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2026/PA.Sbr KHAERUNISA BINTI IKNAN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAERUNISA BINTI IKNAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KOMARUDIN, S.H., M.Kn.KHAERUNISA BINTI IKNAN
2ABDUL SALIM, S.H., M.H., M.Si.KHAERUNISA BINTI IKNAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama IKNAN BIN KAMA adalah wali adlal ;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon untuk menikahkan Pemohon (KHAERUNISA BINTI IKNAN) dengan calon suami Pemohon (IMAM KHAERUL BIN WARYANTO) sebagai Wali Hakim ;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;                               

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak