| Petitum |
B. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memanggil para pihak, memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang diletakkan atas harta bersama (gono-gini) berupa:
- a. Sebuah bangunan rumah berdiri di atas tanah seluas 130 m?2; Terletak di Desa Jadimerta, NOP SPPT 32.11.150.005.010-0252.0 Persil 30 atas nama Dewi Rosida, dengan batas-batas: Utara (Tanah milik H. Romiah), Timur (tanah milik Sdr. Aryadi), Selatan (Jalan Desa), Barat (tanah Sanudi); Sebelah Utara: Tanah milik H. Romiah dan seluruh perabotan rumah tangga di dalamnya antara lain: 1 (satu) buah TV merek SHARP 32 (tiga puluh dua) Inci, 1 (satu) buah mesin Cuci merek POLITRON 2 Tabung dan sebagainya;
- Sebuah Usaha Bakso Kekinian dengan inventaris: 1 (satu) buah Freezer (Alat Pembekuan Daging/Bakso) Merek GEA Kapasitas 330 Liter, 1 (satu) buah Freezer Freezer (Pendingin Daging/Bakso) Merek RSA Kapasitas 330 Liter, 1 (satu) buah Freezer (Pendingin Daging/Bakso) Merek SHARP Kapasitas 100 Liter, 1 (satu) buah Lemari Pendingin (kulkas) 1 (satu) pintu Merek SHARP dan 3 (tiga) Buah Gerobak Bakso;
- Uang Tunai di Rekening Bank BRI atas nama Tergugat sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Tabungan Emas di Pegadaian atas nama Penggugat berat 5 (lima) gram.
- Menetapkan secara hukum bahwa setengah bagian dari harta bersama pada petitum nomor 2 di atas adalah hak milik Penggugat, dan setengah bagian lainnya adalah hak milik Tergugat yang bernilai sama besar;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi dua sama besar dan atau jika Tergugat menghendaki memiliki sepenuhnya maka Tergugat berkewajiban membayar setengah dari nilai harta Bersama;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |