| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Sumber agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula KASTIRIH BINTI WARNA, sebagaimana tercantum dalam Akte Cerai Nomor : 5291/AC/2024/PA.Sbr dengan Nomor Perkara : 5401/Pdt.G/2024/PA.Sbr. tertanggal 12 November 2024, ditamabah menjadi JUJU KASTIRI BINTI WARNA.
- Menyatakan bahwa JUJU KASTIRI BINTI WARNA adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |