Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
414/Pdt.P/2026/PA.Sbr 1.NURDIN HAYAT
2.ANI SURYANI
3.ASEP JUNAEDI
4.RINI APRIYANI
5.SUSANTO
6.JUNENGSIH
7.SITI MARATUS SHOLEHA
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 414/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Sabtu, 08 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURDIN HAYAT
2ANI SURYANI
3ASEP JUNAEDI
4RINI APRIYANI
5SUSANTO
6JUNENGSIH
7SITI MARATUS SHOLEHA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PATAR SIMATUPANG, S.H.NURDIN HAYAT
2PATAR SIMATUPANG, S.H.ANI SURYANI
3PATAR SIMATUPANG, S.H.ASEP JUNAEDI
4PATAR SIMATUPANG, S.H.RINI APRIYANI
5PATAR SIMATUPANG, S.H.SUSANTO
6PATAR SIMATUPANG, S.H.JUNENGSIH
7PATAR SIMATUPANG, S.H.SITI MARATUS SHOLEHA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PARA PEMOHON melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama AMAH binti SAYAMAN, SALAMA binti SAYAMAN, dan SALAMAH binti SAYAMAN adalah nama dari satu orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa AMAH alias SALAMA alias SALAMAH binti SAYAMAN telah meninggal dunia di Cirebon pada tanggal 7 Desember 2025 dalam keadaan beragama Islam;
  4. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhumah AMAH alias SALAMA alias SALAMAH binti SAYAMAN adalah:

a. NURDIN HAYAT bin SANTAJI, selaku suami sah Almarhumah/Pewaris;

b. ANI SURYANI, selaku anak kandung perempuan Almarhumah/Pewaris;

c. ASEP JUNAEDI, selaku anak kandung laki-laki Almarhumah/Pewaris;

d. RINI APRIYANI, selaku anak kandung perempuan Almarhumah/Pewaris;

e. SUSANTO, selaku anak kandung laki-laki Almarhumah/Pewaris;

f. JUNENGSIH, selaku anak kandung perempuan Almarhumah/Pewaris; dan

g. SITI MARATUS SHOLEHA, selaku anak kandung perempuan Almarhumah/Pewaris;

  1. Membebankan kepada PARA PEMOHON untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak