| Petitum |
Berdasarkan alasan seperti terurai di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :--------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon Titin Rochayati Binti Raswid sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama : LITA ANJANI BINTI DEDI KASYADI DAN SALAMAH PUJI ASTURI BINTI DEDI KASYADI hingga anak tersebut dewasa ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Titin Rochayati Binti Raswid yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama : Lita Anjani Binti Dedi Kasyadi Dan Salamah Puji Asturi Binti Dedi Kasyadi untuk menjual Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Sertipikat Nomor : 03196 luas 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tertulis atas nama Lita Anjani 19/12/2008 dan Salamah Puji Asturi 16/10/2010. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Dede Suherman
- Sebelah Timur : Tanah Kosong Developer
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Sukarsa
- Sebelah Barat : Rumah Milik Dede Suherman & Turmini
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;
Atau:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil. |