| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (HERU SUROSO BIN TUMIRI HADI SANTOSO, S.Pd) dan Pemohon II (SITI KOTIJAH BINTI BAJURI,) terhadap seorang anak Perempuan bernama RUMAISYA BINTI RIZAL ZULMI RANGKUTI, lahir di Cirebon, pada tanggal 20 April 2020;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|