Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
412/Pdt.P/2026/PA.Sbr 1.HJ. MIMIN KUSMINI BINTI WINARNO
2.WINDI ASTUTI BINTI WINARNO
3.ERVINAWATI BINTI WINARNO
4.AHMAD SOBARI BIN WINARNO
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 412/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Minggu, 09 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. MIMIN KUSMINI BINTI WINARNO
2WINDI ASTUTI BINTI WINARNO
3ERVINAWATI BINTI WINARNO
4AHMAD SOBARI BIN WINARNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCH. JOHAN FATURROHMAN, S.H.HJ. MIMIN KUSMINI BINTI WINARNO
2MOCH. JOHAN FATURROHMAN, S.H.WINDI ASTUTI BINTI WINARNO
3MOCH. JOHAN FATURROHMAN, S.H.ERVINAWATI BINTI WINARNO
4MOCH. JOHAN FATURROHMAN, S.H.AHMAD SOBARI BIN WINARNO
5UBAIDILLAH, S.H., M.H.HJ. MIMIN KUSMINI BINTI WINARNO
6UBAIDILLAH, S.H., M.H.WINDI ASTUTI BINTI WINARNO
7UBAIDILLAH, S.H., M.H.ERVINAWATI BINTI WINARNO
8UBAIDILLAH, S.H., M.H.AHMAD SOBARI BIN WINARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan seperti terurai di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :--------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Yustikarini Binti Winarno telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3209-KM-30062026-0009 tertanggal 01 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Yustikarini Binti Winarno adalah:
    1. Pemohon I Hj. Mimin Kusmini Binti Winarno (Kakak kandung perempuan);
    2. Pemohon II Windi Astuti Binti Winarno (Adik kandung perempuan);
    3. Pemohon III Ervinawati Binti Winarno (Adik kandung perempuan);
    4. Pemohon IV Ahmad Sobari Bin Winarno (Adik kandung laki-laki);
  4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

Atau:--------------------------------------------------------------------------------------------------Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak