| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan tempatKUA, dan Tanggal Nikah pada saat Pemohon melangsungkan pernikahan yang tertulis didalam Akta Cerai nomor: 3128/AC/2025/PA.Sbr tertanggal 08 Juli 2025 adalah KUA Karang Sembung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa BaratTanggal 17 Desember 1995diperbaiki menjadi Kua BabakanKabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Tanggal 17 Desember 2023 berdasarkan Buku Nikah Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |