| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan hukum yang terurai diatas, Pemohon memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhum REDDY DAVID RAHAPY BIN H. ABDUL HANAN, telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 22 september 2025, berdasarkan Surat keterangan Kematian dari RS PERMATA CIREBON Nomor Surat : 1284/RSPC/SKM/IX/2025 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh dr. Puji Arifianti Ramadhani tertanggal 22 September 2025;
- Menetapkan PEMOHON adalah Wali dari anak-anak Alm. REDDY DAVID RAHAPY yang dapat mewakili Kelima anak-anak almarhum yang masih dibawah umur untuk mengurus masalah Keperdataan almarhum diantara :
- Pencairan Dana DPLK dan tunjangan Kematian dari Jamsostek/BPJS ;
- Penutup Kartu Kredit ;
- Dan tindakan lain yang berkaitan dengan admistrasi almarhum;
- Membebankan biaya Perkara Menurut Hukum;
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |