| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar majelis hakim Pengadilan Agama Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (MULYADI Bin SUWARDI) sebagai wali dari Anak yang bernama SAFITRI, Perempuan, Lahir di Cirebon pada tanggal 08/09/2009 (17 Tahun) untuk mewakili melakukan perbuatan tertentu baik didalam maupun diluar Pengadilan demi kepentingan anak;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |