| Petitum |
Berdasarkan Alasan/dalil-dalil diatas, PEMOHON mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhumah SUHARTINI binti ADJID RADJIB telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2026;
- Menyatakan bahwa ahli waris yang sah Almarhumah SUHARTINI binti ADJID RADJIB adalah :
- ADJID RADJIB, NIK 3209150507580005, lahir di Cirebon, 05 – 07 - 1958, umur 63 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, beralamat di Dusun 03 RT 001 RW 001 Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Ayah Kandung);
- KARINA DAVINA PUTRI, Perempuan, Lahir di Cirebon, 25-01-2005, Usia 21 (Dua Puluh satu) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1174/UM.I/2005 tertanggal 1 Februari 2005 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon (Anak Kandung);
- KARENINA ALMIRA PUTRI, 2016, Usia 10 (Sepuluh) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LU-17032016-0041 tertanggal 18 Maret 2016 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon (Anak Kandung);
- Menetapkan PARA PEMOHON untuk melakukan perbuatan hukum, mengurus, menandatangani berkas, dan mencairkan dana klain asuransi dengan Nomor polis : 521-2887649 jenis asuransi : Asuransi Mandiri Flexi Proteksi Plan 10 atas nama SUHARTINI binti ADJID RADJIB;
- Menetapkan Rekening Bank Mandiri atas nama KARINA DAVINA PUTRI, Nomor Rekening 134-00-3355836-1 sebagai akun rekening penerima manfaat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |