| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis di Akta Cerai 6115/AC/2025/PA.Sbr tertanggal 27 November 2025 Dea Rifah menjadi Arifah;
- Menetapkan usia yang tertulis di Akta Cerai 6115/AC/2025/PA.Sbr tertanggal 27 November 2025 35 Tahun menjadi 37 Tahun
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |