| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil/alasan tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat, kiranya bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon, bernama USMAN RUSMANA BIN TIMU MUARA, yang akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon;
- Menyatakan wali nikah Pemohon bernama BAGUS MOHAMAD RIZKY WIJAYA BIN TOH JAYA adik Kandung Pemohon adalah wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon atau yang mewakilinya, untuk menjadi Wali Hakim Pernikahan Pemohon (WINDA NURWIJAYA BINTI TOH JAYA) dengan calon suaminya bernama USMAN RUSMANA BIN TIMU MUARA;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |