| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan dengan menyatakan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa sebagaimana tersebut pada posita No.3 diatas adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan, bahwa dengan telah putusnya pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat karena perceraian, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaiamana tersebut pada poin 2 (dua) petitum diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) petitum diatas dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Bilamana tidak dapat dibagi atau diserahkan dalam bentuk natura maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat;
- Menyatakan, bahwa hutang sebagaimana tersebut pada point 4 adalah merupakan hutang bersama;
- Menyatakan, bahwa penggugat dengan tergugat masing-masing mempunyai kewajiban membayar 50% dari keseluruhan jumlah hutang sebagaimana tersebut pada posita No.4 di atas yang dibebankan pada harta bersama;
- Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat yang telah diletakkan atas harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |