| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas IA yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ELSA NOFIYANTI BINTI DARYANA) sebagai wali dari Adiknya yang masih dibawah umur yang bernama HERI KRISTOFAN BIN DARYANA, lahir pada tanggal 17 Oktober 2015 / Umur 10 tahun, untuk mewakili anak tersebut dalam bertindak hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya; |