| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Sumber agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula SAINAH BINTI WARIS, sebagaimana tercantum dalam Akte Cerai Nomor 3884/AC/2018/PA.Sbr., Nomor Perkara : 2635/Pdt.G/2018/PA.Sbr. tertanggal 07 Agustus 2018, dirubah menjadi INA MARINA BINTI WARIS.
- Menyatakan bahwa INA MARINA BINTI WARIS adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |