| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2743/Pdt.G/2026/PA.Sbr | 1.H. ANAS alias H. SANAS BIN SOWOH 2.SAIMAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS 3.SAIDAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS 4.JOLEKAH BINTI H. ANAS alias H. SANAS |
SATORI HERIANTO BIN H. ANAS alias H. SANAS | Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2743/Pdt.G/2026/PA.Sbr | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan segala yang terurai diatas Para Penggugat memohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber berkenan memeriksa dan mengadili, selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut. DALAM POKOK PERKARA
Penggugat I( H. ANAS Alas H. SANAS Bin SOWOH ) sebagai Suami Pewaris Penggugat II ( SAIMAH Binti H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris. Penggugat III ( SAIDAH Binti H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris Pengggat IV ( JULEKAH Binti H. ANAS alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung Perempuan Pewaris Tergugat ( SATORI HERIANTO Bin H. ANAS Alias H. SANAS ) sebagai Anak Kandung laki-laki Pewaris Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Tergugat merupakan Anak-anak Kandung dari perkawinan Penggugat I dengan ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti WAJID ( Pewaris ).
a. Sebidang Tanah seluas 364 M2 dan bangunan rumah tinggal seluas 104 M2 pada Persil 019, Blok Jln. KH. ASHARI – Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, yang diperoleh pada Tahun 2003 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Waenah / sekarang milik Sarinah - Sebelah Timur : Tanah Milik Darsinah / sekarang milik Ulwiyah - Sebelah Selatan : Jln KH ASHARI - Sebelah Brat : Tanah Milik Samadi / sekarang milik Cartimah b. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah, seluas 7.030 M2 dan terletak di Desa Ambulu, Persil. 3 /S.IV, Blok,Akur No Khitir. C. 1251/ S.V yang dibeli pada hari Rabu tanggal 22 Januari 1997 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 06 /Kec. Losari/ 1997 atas nama ANAS SIRKAH, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Empang kepunyaan Muad - Sebelah Timur : Saluran Air - Sebelah Selatan : Tanah Empang Kepunyaan Carlim - Sebelah Brat :Saluran Air c. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah seluas 7.137 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 24, Blok Jruju, , No Khitir C. 383 / S.V yang dibeli pada Hari Sabtu tanggal 21 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1090/Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI, dengan batas-batas sebagai berikut
d. Sebidang Tanah Milik Adat / Tanah Sawah, seluas 12.000 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 136/S.V, Blok Moncol, No Khitir 1531, yang dibeli pada 17 Hari Selasa tanggal 17 Maret 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 148/Bbk/1998, atas nama ANAS SIRKAH, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah Masum g. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah, seluas 11.822 M2 dan terletak di Blok Ambar I Desa Malakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atas nama ANAS SIRKAH, yang di beli pada tahun 1998 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik H. Rokmah - Sebelah Timur : Saluran Air - Sebelah selaan : Tanah milik H Tahril - Sebelah Barat : Tanah milik H. Hamidun Adalah Harta bersama antara Penggugat I dengan ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid
a. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah seluas 7.137 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 24, Blok Jruju, , No Khitir C. 383 / S.V yang dibeli pada Hari Sabtu tanggal 21 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1090/Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI b. Sebidang Tanah Milik Adat / Tanah Sawah, seluas 12.000 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 136/S.V, Blok Moncol, No Khitir 1531, yang dibeli pada 17 Hari Selasa tanggal 17 Maret 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 148/Bbk/1998, atas nama ANAS SIRKAH c. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah seluas 16.792 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 24 /S.V, Blok Jruju, No Khitir. C. 863/ S.V yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 28 November 1998 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 1118 /Bbk/1998 atas nama ANAS SATORI , dengan batas-batas sebagai berikut : d. Sebidang Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah, seluas 8.990 M2 dan terletak di Desa Malakasari, Persil 236 /S.II, Blok Moncol, No Khitir. C. 1533/ S.V yang dibeli pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2002 dengan Akta Jual-Beli Nomor : 158 /Bbk/ 2002 atas nama ANAS dan SIRKAH telah di jual kepada Turut Tergugat adalah sah menurut hukum.
1. Hasi penjualan harta waris atau harta peninggalan ( Almarumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid dari Turut Tergugat yang dikuasai Tergugat senilai Rp. 1.906.760.000 ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ), yaitu kepada : - Penggugat I ( H. ANAS Alias H. SANAS Bin SOWOH ) sebagai suami mendapatkan ¼ ( satu perempat ) bagian dari Rp. 1.906.760.000 ( satu milyar sembilan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) adalah Rp. 476.690.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).
2. Tanah Milik Adat/ Tanah Sawah, seluas 11.822 M2 yang terletak di Blok Ambari Desa Malakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atas nama ANAS SIRKAH, yang di beli pada tahun 1998, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik H. Rokmah - Sebelah Timur :Saluran Air - Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Tahrir - Sebelah Barat : Tanah Milik H. Hamidun 3. Sebidang tanah seluas 210 M2 yang dibangun rumah tinggal Tergugat kepada Para Ahli waris ( Almarhumah ) Hj. SIRKAH Binti Wajid, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik H. Rokmah Sebelah Timur : Saluran Air Sebelah Selatan : Tanah milik H Tahril Sebelah Barat : Tanah milik H. Hamidun dan rumah tinggal Tergugat di Blok Jln. KH. ASHARI – Dusun II Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Milik Sarinah Sebelah Timur : Tanah MilikUlwiyah Sebelah Selatan : Jln. KH ASHARI Sebelah Barat: Tanah milik H. Sanas
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
