| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PENGGUGAT memohon berkenan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber cq Majelis hakim yang memeriksa berkas perkara ini memutus sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah HARTA BERSAMA.
- Menyatakan sebagai HARTA BERSAMA antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu:
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1739, terletak di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, seluas ± 3.760 m?2;, yang secara administratif tercatat atas nama Nunung Hasanah, Muhammad Nabiq Irfan, dan Mohamad Nafis Irfan (selanjutnya disebut Obyek Sengketa I);
- Satu unit kendaraan roda empat Toyota Camry Tahun 2014, Nomor Polisi E 50 FY (dahulu) / E 1322 DG (sekarang), Nomor Rangka MR053AK50E4506212, Nomor Mesin 2ARU143962, (selanjutnya disebut Obyek Sengketa II);
- Satu unit kendaraan roda empat Toyota All New Alphard 3.5 V A/T Tahun 2012, Nomor Polisi E 1543 HI, Nomor Rangka JTEGS21H1C8066471, Nomor Mesin 2GR0869892, yang secara administratif tercatat atas nama PT Cipta Persada Propertindo (selanjutnya disebut Obyek Sengketa III).
- Menetapkan menurut hukum bahwa masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT berhak atas ½ (seperdua) bagian yang sama dari seluruh harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 3.
- Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melaksanakan pembagian harta bersama secara natura (fisik) atas Obyek Sengketa I, II, dan III sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menetapkan, apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka seluruh harta bersama tersebut dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara atau mekanisme lelang yang sah, dan hasil lelang dibagi dua sama rata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya lelang yang sah menurut hukum.
- Menghukum TERGUGAT, atau siapa pun yang menguasai atas persetujuan TERGUGAT, untuk menyerahkan bagian hak PENGGUGAT atas seluruh obyek sengketa dalam keadaan aman, bebas, dan tanpa beban hukum apa pun.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta bersama berupa Obyek Sengketa I, II, dan III guna menjamin agar obyek sengketa tidak dialihkan, dibebani, atau dikuasai secara sepihak selama proses pemeriksaan dan sampai putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,– (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak hari pertama kelalaian sampai putusan dilaksanakan secara sempurna.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |