Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama HERRYBiN SUWARNO sebagai wali adhol ;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukan untuk menikahkan Pemohon (RHIVA PUTRI HERPIANSYAH Binti HERRY) dengan calon suami Pemohon (BAGUS Bin SUMARDI) sebagai wali hakim;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |