Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2026/PA.Sbr 1.KARINA DAVINA PUTRI BINTI KARSONO
2.KARENINA ALMIRA PUTRI BINTI KARSONO
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan/dalil-dalil diatas, PEMOHON mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum KARSONO bin ARTAM telah meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2026;
  3. Menyatakan Almarhumah SUHARTINI binti ADJID RAJIB telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2026;
  4. Menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum KARSONO bin ARTAM dan Almarhumah SUHARTINI binti ADJID RAJIB adalah :
  1. KARINA DAVINA PUTRI, Perempuan, Lahir di Cirebon, 25-01-2005, Usia 21 (Dua Puluh satu) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1174/UM.I/2005 tertanggal 1 Februari 2005 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon (Anak Kandung/ PEMOHON I);
  2. KARENINA ALMIRA PUTRI, 2016, Usia 10 (Sepuluh) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LU-17032016-0041 tertanggal 18 Maret 2016 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon (Anak Kandung/ PEMOHON II);
  3. Menetapkan PEMOHON I (KARINA DAVINA PUTRI) sebagai Wali dari PEMOHON II (KARENINA ALMIRA PUTRI) untuk melakukan perbuatan hukum, mengurus, menandatangani berkas, dan mencairkan dana klain asuransi dengan Nomor polis : 521-2887649 jenis asuransi : Asuransi Mandiri Flexi Proteksi Plan 10;
  4. Menetapkan Rekening Bank Mandiri atas nama KARINA DAVINA PUTRI, Nomor Rekening 134-00-3355836-1 sebagai akun rekening penerima manfaat;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak