| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan hukum yang terurai diatas, Pemohon memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber yang memeriksa Permohonan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan KARTOLO Bin ASAN (Alm.) telah meninggal pada Tanggal 25 maret 2026 berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Desa Nomor :474/21/Des/III/2026, yang dikeluarkan oleh KUWU Pangkalan tanggal 31 Maret 2026 dan Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Nomor : 3209-KM-25032026-0027, yang dikeluarkan di Kabupaten Cirebon pada tanggal 26 Maret 2026;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum KARTOLO Bin ASAN adalah:
- RONIAH Binti ASAN (adik kandung), dikarenakan almarhum KARTOLO Bin ASAN tidak mempunyai anak/Keturunan;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ahli Waris dari Almarhum. Bapak KARTOLO Bin ASAN ;
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris (PAW) ini untuk mengurus administrasi Keperdataan alm.KARTOLO Bin ASAN (Kakak Kandung) PEMOHON di Kantor TASPEN Cabang Cirebon;
- Membebankan biaya Perkara Menurut Hukum;
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |