| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan - alasan dan peristiwa – peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas IA yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (HERIYA PRAWIKA BINTI HERMAN alias ERMAN) sebagai wali dari anak yang bernama SENANDUNG CINTA SARASVATI BINTI KOSIM, Perempuan, Cirebon, 04 Juli 2011 dan PRADEEPTA SARASVATI BINTI KOSIM Perempuan, lahir di Kota Cirebon, 09 Agustus 2016 untuk mewakili anak tersebut dalam bertindak Hukum di dalam maupun diluar Pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam penetapan yang baik mohon penetapan yang seadil adilnya. |