| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis di Akta Cerai nomor: 03347/AC/2022/PA.Sbrtertanggal 04 Juli 2022 NURHALIMA BINTI SUNANTA diperbaiki menjadi NUR HALIMA BINTI SUNANTA;
- Menetapkan Alamat di Akta Cerai yang tertulis nomor: 3347/AC/2022/PA.Sbrtertanggal 04 Juli 2022 diBlok Ki Kuwu II RT 017 RW 06 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon menjadi Blok Karang Mingkrik VIRT. 015 RW.005, Desa Bojong Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |