| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama MAKHFUD BIN RAKWAD adalah wali adlal;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon untuk menikahkan Pemohon (LAMIYAH BINTI MAKHFUD) dengan calon suami Pemohon (ASEP SUGANDA BIN WASKA) sebagai Wali Hakim;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |