| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum 2 (dua) buah Surat Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Juli 2025 ;
- Menyatakan sah dan berharga harta bersama berupa :
- Sebidang tanah sawah yang luasnya 781 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 407 Surat Ukur Nomor 00016/Panongan/2016 yang terbit tanggal 02-05-2016 atas nama Suharto yang terletak di Blok Silo Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabuaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PJKA
- Sebelah Barat berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik adat H. Maniah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 00413
- Sebidang tanah yang luasnya 63 M?2; dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 13559 dan Surat Ukur Nomor : 1103/Mustikajaya/2015 yang terbit tanggal 16-09-2015 atas nama Suharto, dan di atas tanah tersebut berdiri sebuah Ruko 2 (dua) lantai yang terletak di Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan 19836
- Sebelah Barat berbatasan dengan 19824
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kavling
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 15492 dan 15493
- Sebidang tanah yang luasnya 390 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 521 dan Surat Ukur Nomor: 00053/Beberan/2019 yang terbit tanggal 23-05-2019 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Ki Ageng Tepak Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Suharto
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M 90
- Sebidang tanah yang luasnya 979 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02300 dan Surat Ukur Nomor: 01817/Danawinangun/2021 yang terbit pada tanggal 02-11-2021 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri I (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Nyi Mas Endang Geulis, Blok Suwur Wuta RT 08 RW 04 Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Utara berbatasan dengan 02655
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 02657
- Sebidang tanah yang luasnya 750 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01437 dan Surat Ukur Nomor: 1275/Parungjaya/2022 yang terbit tanggal 13-12-2022 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Raya Rajagaluh-Prapatan, Blok Kliwon Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan sempadan jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan SMK 1 Leuwimunding
- Sebelah Utara berbatasan dengan 00055
- Sebelah Selatan berbatasan dengan selokan
- Sebidang tanah yang luasnya 276 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 365 dan Surat Ukur Nomor: 00016/Beberan/2012 yang terbit tanggal 16-08-2012 atas nama Suharto yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal dengan luas 75 m2 yang beralamat di Jalan Ki Ageng Tepak Blok Pande Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan gang
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik adat Sangid
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M 90
- Menetapkan bahwa Penggugat memperoleh bagian sesuai 2 (dua) buah Surat Kesepakatan tertanggal 1 Juli 2025 yang telah didaftarkan di Notaris AMALIA NOOR QUR’ANY, S.H., M.Kn.berupa :
- Aset dari harta bersama berupa sebidang tanah yang luasnya 63 M?2; dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 13559 dan Surat Ukur Nomor : 1103/Mustikajaya/2015 yang terbit tanggal 16-09-2015 atas nama Suharto, dan di atas tanah tersebut berdiri sebuah Ruko 2 (dua) lantai yang terletak di Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan 19836
- Sebelah Barat berbatasan dengan 19824
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kavling
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 15492 dan 15493
- Aset dari harta bawaan Pemohon I berupa sebidang tanah luasnya 63 M?2; dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 13558 dan Surat Ukur Nomor : 1102/Mustikajaya/2015 yang terbit tanggal 16-09-2015 atas nama Suharto, di atas tanah tersebut berdiri sebuah Ruko 4 (empat) lantai yang terletak di Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan 19835
- Sebelah Barat berbatasan dengan 19837
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kavling
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 15493 dan 15494
- Menetapkan bahwa Tergugat memperoleh bagian berupa :
- Sebidang tanah sawah yang luasnya 781 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 407 Surat Ukur Nomor 00016/Panongan/2016 yang terbit tanggal 02-05-2016 atas nama Suharto yang terletak di Blok Silo Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabuaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PJKA
- Sebelah Barat berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik adat H. Maniah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 00413
- Sebidang tanah yang luasnya 390 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 521 dan Surat Ukur Nomor: 00053/Beberan/2019 yang terbit tanggal 23-05-2019 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Ki Ageng Tepak Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Suharto
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M 90
- Sebidang tanah yang luasnya 979 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02300 dan Surat Ukur Nomor: 01817/Danawinangun/2021 yang terbit pada tanggal 02-11-2021 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri I (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Nyi Mas Endang Geulis, Blok Suwur Wuta RT 08 RW 04 Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Utara berbatasan dengan 02655
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 02657
- Sebidang tanah yang luasnya 750 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01437 dan Surat Ukur Nomor: 1275/Parungjaya/2022 yang terbit tanggal 13-12-2022 atas nama Suharto dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit Pertashop yang beralamat di Jalan Raya Rajagaluh-Prapatan, Blok Kliwon Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan sempadan jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan SMK 1 Leuwimunding
- Sebelah Utara berbatasan dengan 00055
- Sebelah Selatan berbatasan dengan selokan
- Sebidang tanah yang luasnya 276 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 365 dan Surat Ukur Nomor: 00016/Beberan/2012 yang terbit tanggal 16-08-2012 atas nama Suharto yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal dengan luas 75 m2 yang beralamat di Jalan Ki Ageng Tepak Blok Pande Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan gang
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik adat Sangid
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M 90
- Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) yang bernama KHAYLA SHANNUM HUWAIDA, NIK. 3210245212150002, Perempuan, Lahir di Majalengka, pada tanggal 12 Desember 2015 dan EISHA RAHMA MEDINA, NIK. 3210244404180002, Perempuan, Lahir di Majalengka, pada tanggal 4 April 2018 melalui Penggugat setiap bulan masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per anak sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |