Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2026/PA.Sbr KHAERUNISA BINTI IKNAN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama IKNAN BIN KAMA adalah wali adlal ;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon untuk menikahkan Pemohon (KHAERUNISA BINTI IKNAN) dengan calon suami Pemohon (IMAM KHAERUL BIN WARYANTO) sebagai Wali Hakim ;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;                               

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak