| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sumber memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis di Akta Cerai nomor: 03520/AC/2021/PA.Sbr tertanggal 3 Agustus 2021 URIFA BINTI ISMAIL diperbaiki menjadi URIPA BINTI ISMAIL;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |