| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (SAMBAS BIN NUNU SUPANDI) dan Pemohon II (ELVA NURYAHYA BINTI SUKARYA) terhadap seorang anak Perempuan bernama GENDIS, lahir di Cirebon, 26 Juli 2021;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|