Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
514/Pdt.P/2026/PA.Sbr SITI ARYATI BINTI DULKAMID MAS'AN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 514/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASHARI, S.H.SITI ARYATI BINTI DULKAMID
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Wali Nasab Pemohon bernama MAS’AN BIN DULKAMID adalah Wali yang Adhol (enggan/menolak);
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, untuk bertindak sebagai Wali Hakim guna menikahkan Pemohon (SITI ARYATI BINTI DULKAMID) dengan calon suaminya yang bernama RUMINA BIN WARSAN;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak