| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Wali Nasab Pemohon bernama MAS’AN BIN DULKAMID adalah Wali yang Adhol (enggan/menolak);
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, untuk bertindak sebagai Wali Hakim guna menikahkan Pemohon (SITI ARYATI BINTI DULKAMID) dengan calon suaminya yang bernama RUMINA BIN WARSAN;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |