Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PA.Sbr RONIAH BINTI ASAN (ALM) Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONIAH BINTI ASAN (ALM)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H.RONIAH BINTI ASAN (ALM)
2Sugianti IrianiRONIAH BINTI ASAN (ALM)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan hukum yang terurai diatas,  Pemohon      memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber yang memeriksa Permohonan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan KARTOLO Bin ASAN (Alm.) telah meninggal pada Tanggal 25 maret 2026  berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Desa Nomor :474/21/Des/III/2026, yang dikeluarkan oleh KUWU Pangkalan tanggal 31 Maret 2026  dan Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Nomor : 3209-KM-25032026-0027, yang dikeluarkan di Kabupaten Cirebon pada tanggal 26 Maret 2026;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum KARTOLO Bin ASAN adalah:
  • RONIAH Binti ASAN (adik kandung), dikarenakan almarhum KARTOLO Bin ASAN  tidak mempunyai anak/Keturunan;
  1. Menetapkan  PEMOHON sebagai Ahli Waris dari Almarhum. Bapak KARTOLO Bin ASAN ;
  2.  Menyatakan Penetapan Ahli Waris (PAW) ini untuk mengurus administrasi Keperdataan alm.KARTOLO Bin ASAN (Kakak Kandung) PEMOHON di Kantor TASPEN Cabang Cirebon;
  3. Membebankan biaya Perkara Menurut Hukum;

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak