Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
557/Pdt.P/2026/PA.Sbr 3.SUGIHARJO Bin PURWOSEMBODO
4.SUGIYARTI Binti PURWOSEMBODO
5.SUKARTINI Binti PUWOSEMBODO
6.TOTO SUNANTO Bin PURWOSEMBODO
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 557/Pdt.P/2026/PA.Sbr
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIHARJO Bin PURWOSEMBODO
2SUGIYARTI Binti PURWOSEMBODO
3SUKARTINI Binti PUWOSEMBODO
4TOTO SUNANTO Bin PURWOSEMBODO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Doddy Tedjakusuma Basuni, SH, C.NSP.Toto Sunanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pemohon mohon dengan hormat agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan Almarhumah OKI ANITASARI Binti SUPRAPTO telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 3 September 2025;
  3. Menyatakan suami Almarhumah yang bernama BONAPARTE SIREGAR telah meninggal dunia hari Senin, 14 Januari 2022;
  4. Menyatakan telah meninggal dunia kedua orang tua kandung dari Alamarhumah, SUPRAPTO Bin PURWOSEMBODO telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 4 Maret 1998, sedangkan ibu kandungnya yang bernama ENI DJUHAENI Binti SADIKA telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2011;
  5. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah OKI ANTASARI Binti SUPRAPTO adalah Para Pemohon atau Saudara Kandung dari Ayah Almarhumah, yaitu:
  • SUGIHARJO Bin PURWOSEMBODO, Laki-laki, lahir di Klaten, 18-05-1942;
  • SUGIYARTI Binti PURWOSEMBODO, Perempuan, lahir di Klaten, 17-06-1944;
  • SUKARTINI Binti PUWOSEMBODO, Perempuan, lahir di Klaten, 16-11-1945;
  • TOTO SUNANTO Bin PURWOSEMBODO, Laki-laki, lahir di Klaten, 19-04-1951;
  1. Menyatakan para ahli waris tersebut berhak atas harta peninggalan pewaris menurut hukum;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

 

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak